Sleman (MAN 2 Sleman)- Bersama DPD IPHI 1987 Yogyakarta, MAN 2 Sleman menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Remaja Paham Hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada hari Kamis (22/01/2026) di Masjid Baitul Muta’allimin.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh murid kelas X dan XI serta bapak dan ibu guru pegawai sebagai upaya membekali murid serta guru dan pegawai dengan pemahaman hukum dalam bermedia digital
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait etika, tanggung jawab, serta risiko hukum dalam penggunaan media sosial dan teknologi informasi. Melalui kegiatan ini, peserta didik diharapkan mampu menjadi pelajar yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
Kepala MAN 2 Sleman Drs. Wiranto Prasetyadi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap UU ITE sangat penting bagi remaja di era digital.
“Peserta didik tidak hanya dituntut cakap secara teknologi, tetapi juga memahami batasan hukum agar terhindar dari pelanggaran seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, dan penyalahgunaan informasi,” tuturnya.
Materi pembinaan remaja paham hukum disampaikan oleh tim DPD IPHI 1987 Yogyakarta Puteri Perdana, S.H. Dalam pemaparannya puteri menyampaikan materi tentang ujaran kebencian dan SARA, identifikasi pasal serta kebebasan berekspresi serta batasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, MAN 2 Sleman berharap peserta didik mampu menjadi agen edukasi hukum di kalangan remaja serta berkontribusi positif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan beretika. (Qoma)
MAN 2 SLEMAN © PORTAL MADRASAH